ARGA MAKMUR RU.ID - Pilkades Bengkulu Utara (BU) yang juga menunggu kepastian hari H atau pemilihan serta rujukan pasti dari daerah, berupa perbup, membagi dua jenis sengketa. Dalam draf, yang dibaca, ada yang dimaksud dengan sengketa proses, yakni antara bakal calon kades, calon kades dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Selanjutnya, sengketa hasil, yang melibatkan antara calon kades dengan kepala daerah. Menyitir draf perbup Pilkades serentak, pada Bab X tentang Penyelesaian Sengketa hasil, tepatnya Pasal 88 ayat 2, menegaskan, waktu penyampaian sengketa hasil, harus disampaikan oleh calon kepala desa atau orang yang diberi kuasa kepada Bupati, sejak penetapan calon kepala desa terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). \".. . sengketa disampaikan sejak penetapan calon kades terpilih oleh PPKD, sampai dengan 10 hari sebelum pengesahan penetapan Bupati tentang penetapan kepala desa terpilih,\" esensi bunyi Pasal 88 ayat 2. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, menerangkan kini daerah terus mematangkan persiapan tahapan Pilkades yang akan diikuti 183 desa yang rencananya akan dipusatkan pada 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu. \"Jadi yang diatur di Bab sengketa ini ada 2 obyek. Pertama sengketa proses dan sengketa hasil,\" tukasnya. Tindaklanjut sengketa hasil sendiri, ketika memenuhi syarat formil dan materil, maka Bupati ditenggat maksimal 10 hari sejak sengketa disampaikan calon kades atau yang diberi kuasa. Hal tersebut diligas dalam ayat 3 pasal yang sama. (bep)
Sengketa Hasil, Bupati Ditenggat 10 Hari
Selasa 01-03-2022,10:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :