PUTRI HIJAU RU - Managemen PT Agricinal-Sebelat Kecamatan Putri Hijau telah mengeluarkan surat PHK kepada 21 karyawannya melalui surat yang disampaikan, Jumat (25/2) kemarin. PT Agricinal menyatakan, terhitung 1 Maret, 21 karyawan yang bertugas di bidang keamanan itu, bukan sebagai karyawan di PT Agricinal. Namun sayangnya, surat PHK yang dikeluarkan PT Agricinal, mendapat reaksi keras dari 21 karyawan. Sejak surat itu dilayangkan, perusahaan belum memberikan pesangon yang menjadi hak 21 karyawan. \"Hari ini (kemarin, Red) kami diperkosa oleh PT Agricinal. Perusahaan telah mengeluarkan surat PHK untuk kami 21 karyawan. Sementara hak pekerja, belum ada yang disepakati dan dibayarkan. Ini adalah PHK sepihak menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maupun UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 serta aturan turunannya yakni PP 35 dan PP 36,\" terang salah satu karyawan senior di lingkungan PT Agricinal yang terdampak PHK, Anggit Binsar Prayuda. Ditegaskan Yuda, karyawan yang terdampak gelombang PHK tetap menuntut hak kepada perusahaan dengan melakukan beberapa aksi. Diakui Yuda, terhitung pada tanggal 1 Maret, karyawan akan melakukan aksi yang terpusat di kantor induk PT Agricinal. Ia bersama karyawan lainnya yang terdampak gelombang PHK, akan menyuarakan tuntutan kepada perusahaan agar membayarkan pesangon. \"Tepat tanggal 1 Maret kita diberhentikan. Kita aksi di kantor induk PT Agricinal menuntut perusahaan membayarkan hak kami,\" ancamnya. Selain dengan menempuh jalur aksi, Yuda memastikan, pihaknya akan melaporkan perkara ini kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Melalui peran dinas terkait, Yuda berharap, persoalan PHK ini bisa diproses melalui jalur PPHI. \"Tanggal 4 Maret kita akan buat laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Selanjutnya akan segera didaftarkan ke PPHI untuk disidangkan dan diselesaikan sesuai UU. Kami akan kejar tanggungjawab perusahaan dan hak kami,\" demikian Yuda.(sig)
Eks Karyawan Agricinal Bakal Aksi
Sabtu 26-02-2022,08:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :