Proses Sengketa Wajib Rampung Sehari

Kamis 24-02-2022,10:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Pilkades Bengkulu Utara (BU) yang masih menanti rujukan pasti dari daerah, berupa perbup. Secara umum, sudah membahas hal-hal teknis lewat tim kabupaten. Dalam draf yang dibaca kemarin, menegaskan sengketa proses, harus wajib rampung tidak lebih dari satu hari. Menyitir draf perbup Pilkades serentak, pada Bab X tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, tepatnya Pasal 87 ayat 2, menegaskan, waktu penyampaian sengketa Pemilihan, harus disampaikan oleh calon kepala desa atau orang yang diberi kuasa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), pada saat proses itu berlangsung. \" PPKD wajib menyelesaikan sengketa itu maksimal satu hari, sejak sengketa disampaikan oleh calon atau orang yang diberi kuasa,\" esensi bunyi Pasal 87 ayat 3. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno menerangkan, kini daerah terus mematangkan persiapan tahapan Pilkades yang akan diikuti 183 desa yang rencananya akan dipusatkan pada 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu. \"Jadi yang diatur di Bab sengketa ini ada 2 obyek. Pertama sengketa proses dan sengketa hasil,\" tukasnya yang belum menjawab gamblang soal status Perbup Pilkades yang belum bisa diakses publik hingga kemarin itu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait