Pansus P4GN Lirik Penggunaan Lem untuk Mabuk

Kamis 24-02-2022,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Pantia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melirik penggunaan lem untuk ngefly atau mabuk. Ini disampaikan anggota Pansus DPRD provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Rabu (23/2). \"Dalam pembahasan Raperda P4GN tersebut, kita sempat menyinggung soal lem yang kerap digunakan anak-anak muda untuk mabuk. Dimana penggunaan lem ini kondisinya kian memprihatinkan karena tidak jarang terlihat banyak anak-anak di persimpangan tengah menggunakan lem tersebut. Tentu ini dapat mengancam anak-anak yang sejatinya merupakan generasi penerus bangsa,\" ungkapnya. Maka dari itu, lanjut Politisi Partai Hanura ini, dalam Raperda ini pihaknya mencari ruang bisa atau tidaknya keberadaan lem yang disalahgunakan ini dimasukkan. \"Begitu pula dengan obat-obatan yang dijual secara bebas, tapi kerap juga disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Ini sangat penting diperhatikan,\" tegas Usin.



Menurutnya, terkait keberadaan lem dan obat-obatan yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan ini, hampir belum bisa dilakukan penindakan secara hukum. \"Atas fakta inilah kita berharap keberadaan Raperda itu nantinya bisa meminimalisir penyalahgunaan lem dan obat-obatan yang dimaksud, sebagai upaya menyelamatkan generasi muda,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, untuk pastinya bisa tidak keberadaan lem dan obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu bisa masuk dalam Raperda atau tidak, pihaknya juga masih melakukan pembahasan. \"Jadi kita tunggu saja, tapi yang jelas kita harus bersikap terkait penyalahgunaan lem dan obat-obatan tersebut,\" demikian Usin. (tux/prw)
Tags :
Kategori :

Terkait