ARGA MAKMUR RU.ID - Tak kunjung jelasnya aturan daerah yang menjadi dasar operasional Pilkades, turut dibarengi catatan buruk, kontestasi level desa yang sudah digelar sebelumnya. Dimana, seorang pemenang Pilkades, berujung urung dilantik lantaran diganjal syarat yang belum memenuhi umur minimal. Padahal, tahapan verifikasi berkas, sudah dilalui. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, menegaskan timeline verifikasi administrasi, sudah ditegas dalam draf pedoman penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini. \"Selain kerja-kerja itu akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), kecamatan bertindak sebagai pelaksana pengawasan setiap tahapan,\" kata Budi, belum lama ini. Sesuai dengan rujukan regulasi pemerintah pusat terkait Pilkades, mengatur detil teknis, penjaringan, penyaringan hingga verifikasi administratif. Jumlah maksimal calon, kata dia, tidak boleh lebih dari 5 orang. Bagaimana jika lebih, maka penyaringannya bisa sampai melibatkan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), untuk melakukan tes kejiwaan. Selain itu, strata pendidikan tertinggi diantara kontestan Pilkades, menjadi prioritas saat proses penyarinyan masih juga di atas lima orang. \"Penyaringan terakhir adalah umur yang paling muda, menjadi prioritas,\" pungkasnya. (bep)
Pilkades Batal Dilantik, Jangan Terulang
Rabu 23-02-2022,10:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :