PUTRI HIJAU RU.ID - Meski belum dipastikan, bukti vaksin akan menjadi salah satu syarat pencalonan kepala desa (Kades) tahun ini. Namun, merujuk pada syarat administrasi seperti pembuatan SKCK dan persyaratan lain yang diwajibkan melampirkan bukti vaksin. Nampaknya, bakal calon yang mendaftar sebagai peserta pada Pilkades ini, wajib sudah divaksin. Ketika dikonfirmasi, Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, belum dapat memastikan syarat pencalonan ini. Pasalnya, diakui Gungun, pihaknya belum mendengar atau menerima aturan tentang bukti vaksin yang diberlakukan pada bakal calon Kades tersebut. \"Kita belum tahu, ini akan menjadi salahsatu bahan bagi kami untuk bertanya ke panitia di kabupaten. Mengingat, hampir seluruh pelayanan administrasi, wajib melampirkan bukti vaksin. Bahkan pelaksanaan Pilkades nanti, kita juga dituntut harus Prokes. Artinya, dalam situasi pandemi seperti ini, tambahan syarat bukti vaksin patut kita pertanyakan ke pihak terkait. Supaya tidak ada miss komunikasi,\" terangnya. Terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Sutikno, S.IP, juga belum dapat memastikan hal ini. Menurut Sutikno, jika merujuk pada Perda lama yang mengatur tentang persyaratan pencalonan Kades, tidak disebutkan atau tercantum, harus melengkapi bukti vaksin. \"Kalau Perda lama, tidak disebutkan. Tapi waktu itu, pandemi belum ada. Apakah dalam Perbup nanti, syarat tambahan soal vaksin ikut diatur atau tidak, kita tunggu saja\" terangnya. Lebih jauh menurut Sutikno, kemungkinan bukti sudah vaksin ini tetap dilengkapi oleh setiap orang yang ingin mendaftar sebagai calon Kades. Kalaupun tidak diatur secara spesifik dalam kelengkapan berkas administrasi di tingkat panitia Pilkades. Untuk membuat SKCK dan surat keterangan lainnya, setiap warga Indonesia diwajibkan melampirkan bukti sudah divaksin minimal dosis I dan II. \"Setiap calon harus membuat SKCK dan surat keterangan lain yang menjadi syarat berkas pencalonan. Untuk mendapatkan itu, yang bersangkutan diwajibkan menunjukan bukti sudah vaksin. Jika melihat kondisi itu, terlepas bukti vaksin akan jadi syarat berkas pencalonan atau tidak, bukti vaksin tetap harus dilengkapi. Kami akan koordinasikan ke pihak terkait,\" demikian Sutikno.(sig)
Bukti Vaksin Jadi Syarat Pencalonan Kades?
Rabu 23-02-2022,10:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :