KIP Terima Delapan Permohonan Sengketa Informasi

Selasa 22-02-2022,09:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Hingga pertengahan Februari tahun ini, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu telah menerima delapan permohonan sengketa informasi yang disampaikan masyarakat. Demikian ditegaskan Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Albert Setya Jaya, SE. Menurutnya, permohonan ini disampaikan secara perseorangan, kelompok ataupun lembaga. \"Dari delapan ajuan sengketa informasi itu, untuk permohonan mayoritas berasal dari Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Adapun permohonan yang disampaikan atau diajukan yakni mempertanyakan penggunaan anggaran di tingkat Pemerintah Kabupaten hingga ke desa dan juga ada untuk tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,\" ungkap Albert, Senin (21/2). Berdasarkan pengajuan itu, lanjut Albert, pihaknya tetap memrosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mempedomani aturan dari badan publik setempat. \"Semua ajuan sengekta informasi itu ada yang sampai diputuskan dan juga selesai dengan damai. Itu gunanya sebelum memasuki tahapan sidang ajudikasi,\" katanya. Tak jauh berbeda juga disampaikan Komisioner Bidang Sengketa Informasi Publik KIP Provinsi, Hidi Christoper, S.Sos. Ia menambahkan, jika dalam tahap mediasi tidak menemukan kesepakatan antara pemohon dan termohon, baru dilanjutkan dengan ajudikasi persidangan. Sementara untuk keputusan biasanya ada pemohonan yang dikabulkan secara keseluruhan, sebagian dan dikabulkan. \"Mengingat jika tidak dikabulkan, berarti sengketa yang diajukan tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, yakni menyangkut rahasia negara, rahasia pribadi dan bisnis. Dalam memutuskan sengketa selalu mengacu pada aturan berlaku. Artinya meski informasi itu terbuka tapi tidak seluruh informasi mesti disampaikan ke publik,\" singkat Toper. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait