ARGA MAKMUR RU.ID- Alur aspirasi rencana pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk Bumi Pekal, Senin (21/2), akhirnya disampaikan resmi ke daerah. Proses prinsip lantaran menjadi dasar penyelenggara pemerintahan, menyikapi aspirasi itu menjadi kunci awal untuk daerah lewat DPRD membuka dan mempelajari dokumen, sebelum menggelar paripurna persetujuan kepala daerah dan DPRD atas aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, waktu dikonfirmasi soal ini, menyampaikan pihaknya akan memulai melakukan tahapan kerja lembaga. Tahapan itu, kata Sonti, tidak lepas dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, sebagai rumpun regulasi yang bersumber dari UU Nomor 32/2004. \"Artinya, setelah DPRD menerima secara resmi proposal usulan pemekaran ini maka kami akan membawa aspirasi ini dalam rapat-rapat resmi,\" kata Sonti, kemarin. Dia menerangkan, alur konstitusional tindaklanjut riak aspirasi untuk lepas dari Kabupaten induk itu, diawali dengan pembedahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan presidium pemekaran. Calon kawasan DOB yang mencakup Kecamatan Putri Hijau, Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Napal Putih yang mencakup 59 desa tersebut, nantinya akan diproses usul secara resmi oleh daerah secara berjenjang dari kabupaten induk hingga pusat secara berjenjang. \"Maka nantinya pengusulan DOB dengan nama Bumi Pekal itu, akan ditegaskan dalam paripurna persetujuan antara kepala daerah dan DPRD, setelah semua syarat dan dokumen dipandang lengkap,\" terangnya. Ketua Presidium Pemekaran BU untuk DOB Bumi Pekal, Sumarji, SIP, mengatakan proposal resmi oleh pihaknya sudah disampaikan kepada DPRD dan ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara. Dia berharap, tindaklanjut konkret atas riak aspirasi itu oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga bisa disampaikan kepada pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Terlepas saat ini usulan DOB tengan dalam moratorium, tentunya ketika proposal bisa disampaikan ke pusat secara cepat, kami berharap aspirasi ini bisa ditindaklanjuti pusat, ketika moratorium itu dicabut,\" terang Sumarji diamini salah satu tokoh Pekal, H Ihwan Halidi, S.Sos, SH, MM. (bep)
Proposal “Bumi Pekal” ke Kabupaten
Selasa 22-02-2022,08:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :