KERKAP RU.ID - Camat Kerkap, Benhar, S.Ip melalui Kasi PMD, Fatonah menyebutkan, suami dan istri bersaing dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tidak melanggar undang-undang dan diperbolehkan. Dijelaskan oleh Fatonah, tak ada larangan kontestasi antar anggota keluarga di pilkades. Ia menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 hanya memberi syarat pilkades digelar dengan 2-5 orang calon. \"Tidak melanggar aturan, syaratnya hanya dari sisi kuantitatifnya. Hanya dari masyarakat pemilih, mudah-mudahan sudah semakin dewasa,\" kata Fatonah Fatonah juga mengungkapkan, tidak ada yang bisa mempermasalahkan alasan cakades mendaftarkan istri agar Pilkades berjalan. Menurutnya, tak ada aturan hukum yang melarang itu. Meski demikian, Fatonah menyadari ada permasalahan kaderisasi kepemimpinan dalam kasus itu. \"Ada kader lewat Karang Taruna, lewat Remaja Masjid (Risma), dari lembaga kemasyarakatan desa, ibu penggerak PKK, kader PKK, kader posyandu, itu yang juga bisa di dorong, tapi semuanya balik lagi ke masyarakat,\" tutupnya. (bin)
Suami Istri Boleh Bersaing di Pilkades
Sabtu 19-02-2022,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :