Perangkat Desa Double Job Jadi Sorotan

Jumat 18-02-2022,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR NAPAL RU.ID - Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa. Jabatan Perangkat Desa benar benar menjadi sorotan bayak pihak. Selain itu Penilaian kritis pun juga timbul, terhadap perangkat Desa Aktif yang diduga melanggar aturan karena melakukan pekerjaan ganda atau Double Job. Hal ini karena jika mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. perangkat Desa tidak boleh Rangkap Jabatan, dimana sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBD maupun APBN. Rahmad salah seorang warga Kecamatan Air Napal menyampaikan, hingga tahun 2022 ini masih saja ditemui perangkat Desa yang Donble Job, baik di Kecamtan Air Napal maupun Desa Lain di Kabupaten Bengkulu Utara ini, menurutnya pemerintah daerah tidak boleh Tebang Pilih dalam menerapkan aturan dilkalangan bawah. \"Sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2016, mengenai pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa aturanya sudah Jelas, melarang perangkat Desa memiliki kerja lain yang sumber gajinya dari pemerintah,\" sampaInya. Oleh Karena itu, dirinya berharap, kondisi yang Ada saat ini harus segera disikapi, agar peluang pekerjaan bisa dirasakan oleh banyak orang. Apalagi dengan kondisi saat ini banyak yang membutuhkan pekerjaan baru. \"Pilih salah satu, Jangan di ambil semua karena masih banyak pihak yang membutuhkan pekerjaan,\" Harapnya. Sementara itu, sekcam Air Napal Ramdani Halian SH menyampaikan agar masyarakat memberikan laporan jika ada bukti yang jelas bahwa terdapat perangkat Desa di Kecamatan Air Napal yang melakoni pekejaan Ganda. \"Kami tunggu laporannya, kalo memang ada langsung kami tidak,\" tutupnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait