Dilarang Berburu dan Perdagangkan Babi

Jumat 18-02-2022,09:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Mukomuko, telah melayangkan surat kepada pihak pengepul daging babi di daerah agar dapat menghentikan aktivitas jual beli daging babi. Penghentikan perdagangan daging babi itu, menyusul keluarnya surat dari Dinas Peternakan Bengkulu Nomor 524/ 210/ Nakeswan/ 2022 prihal permohonan kuota tangkap babi atau celeng tahun 2022. Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) prihal tentang kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar periode tahun 2022, tidak terdapat kuota penangkapan babi atau celeng di Provinsi Bengkulu dan Lampung. Berkenaan dengan hal ini, maka di tahun 2022 ini tidak dibenarkan ada kegiatan penangkapan dan perdagangan satwa liar jenis babi atau celeng di Provinsi Bengkulu dan Lampung. “Suratnya sudah kami sampaikan kepada seluruh pengepul daging babi dan juga pihak Porbi yang ada di daerah ini soal larangan tersebut. Dan Alhamdulillah, semua pengepul dan juga Porbi sudah menghentikan aktivitasnya,” tegas Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, MT didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pitri Yani, S.Pt. Pasca keluarnya larangan perburuan dan perdagangan daging babi atau celeng, berdampak buruk bagi daerah ini. Bukan saja bertambah banyaknya populasi babi hutan yang sering kali merusak tanaman milik masyarakat. Tetapi, juga terhentinya aliran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemeriksaan kesehatan daging. Selama ini, retribusi dari pemeriksaan kondusi kesehatan daging babi sebelum dijual pengepul ke luar daerah, mampu menghasilkan pendapatan daerah yang cukup besar. Bahkan dari sektor itulah andalan bidang peternakan menyumbangkan PAD. “Dari retribusi itu yang jadi andalan kami. Kalau dai retribusi rumah potong hewan (RPH), tidak bisa diandalkan. Karena tidak semua pedagang daging sapi mau memotongkan ke RPH,” jelasnya. Meski demikian, larangan tersebut tetap akan dijalankan. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya mengaku akan kembali ke lapangan untuk memastikan apakah para pengepul masih nekat melakukan jual beli daging babi atau tidak. Jika mereka masih melakukan hal itu, jelas akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada. “Nanti akan kita cek lagi. Tapi nampaknya mereka sudah menghentikan aktivitas jual beli daging babi,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait