ARGA MAKMUR RU.ID - Kerja dewan di sektor legislasi sesuai matriks masa sidang pertama, kini belum berjalan. Sesuai rapat di gelanggang program pembentukan perda (Propemperda), Raperda tentang Pengakuan Adat Enggano, Raperda PDAM TRS serta Raperda Kawasan Industri daerah, menjadi kerja pembahasan masa sidang pertama. Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara (BU), Tommy Sitompul, S.Sos, waktu ditanyai soal ini mengatakan, pihaknya kini masih menunggu penyampaian rancangan peraturan daerah dari eksekutif. Sesuai dengan hasil rapat propemperda, kata Tommy, ada 3 raperda yang akan diajukan ke gelanggang pembahasan. \"Kami masih menunggu,\" ujar Tommy, kemarin. Dia juga menyampaikan, khusus raperda Pengakuan Adat Enggano, sesuai dengan regulasi yang ditegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, harus lebih dulu didahului dengan Surat Keputusan Pengakuan oleh kepala daerah. \"Pengakuan ini pun menjadi pra syarat untuk draf ini bisa dibahas di lembaga,\" ungkapnya. Politisi Golkar itu pun menyampaikan, dari sisi mekanisme raperda yang kini tengah menjadi proyeksi legislasi inisiatif dewan kali kedua itu, sudah didukung dengan beberapa syarat formil. Salah satunya, lanjut dia, naskah akademik yang sudah dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). \"Laju pembahasannya bergantung lagi dengan eksekutif,\" pungkasnya. (bep)
Laju Raperda Adat Enggano Tergantung Ini
Jumat 18-02-2022,09:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :