Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Divonis 1 – 1,3 Tahun Penjara

Jumat 18-02-2022,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A, Bengkulu telah memvonis tujuh orang terdakwa kasus korupsi seragam linmas di Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020 lalu. Sebanyak 4 orang terdakwa atas nama, A Halim, selaku PA/ PPTK, Kasmiah selaku PPTK, Riswandi Dani selaku Pokja, dan Sri Rezeki selaku Pokja divonis hukuman selama 1 tahun penjara dan denda masing–masing sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Sedangkan 3 orang terdakwa lainnya atas nama Dedi Purwantoro selaku Pokja, Jaka Suryadi selaku Dirut CV Abdati Group dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Abdati Group, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan ditambah sisa uang pengembalian kerugian negara untuk terdakwa Jaka Suryadi dan Ijendra Juanda masing–masing sebesar Rp 41 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dedi Purwantoro, tidak dibebankan pengembalian kerugian negara. “Benar, Kamis (17/2) sidang putusan hukuman untuk tujuh orang terdakwa kasus korupsi seragam linmas. Putusannya berbeda, untuk 4 terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan, dan 3 terdakwa lainnya divonis 1,3 tahun penjara, denda masing–masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dari 3 orang terpidana ini, 2 orang atas nama Ijen dan Jaka untuk mengembalikan KN masing–masing Rp 41 juta subsidair 3 bulan penjara. Dan 1 orang terpidana atas nama Dedi, tidak dibebankan mengembalikan KN,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH. Untuk diketahui, Kejari Mukomuko sudah berupaya keras memulihkan uang kerugian negara dari perkara tersebut. Hasilnya pun cukup baik. Ini dibuktikan oleh jaksa yang berhasil memulihkan KN dari sejumlah terdakwa. Sebelumnya angka pengembalian kerugian sebesar Rp 145 juta, dan saat ini mencapai 247,5 juta dari total kerugian mencapai Rp 329,5 juta. “Dari tujuh terpidana, empat orang telah mengembalikan kerugian. Mereka ini yang mendapat putusan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan 3 terpidana lainnya, belum jmengembalikan kerugian negara, kecuali atas nama Dedi,” terangnya. Kasi Pidsus juga menjelaskan, penyidik Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam memulihkan kerugian Negara tersebsut. “Ada sekitar Rp 82 juta lagi yang belum dikembalikan oleh 2 orang terpidana. Kalau tidak juga dikembalikan, nanti kami akan melakukan upaya lain,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait