BENGKULU RU.ID - Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua (R2) harus dilalui dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang panjak daerah. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM. Menurutnya, tadi (kemarin, red) pembahasan draft final perubahan ketiga Perda sudah dilakukan. \"Semua hal yang berkaitan dengan pajak inikan diatur dalam Perda No 2 tahun 2011 yang telah memiliki perubahan kedua No 11 tahun 2019 tentang pajak daerah. Tadi kita sudah membahas perubahan ketiganya, yakni terkait dengan pembebasan PKB untuk kendaraan bermotor R2. Dimana pembebasan PKB ini merupakan salah satu visi misi Gubernur dan Wagub,\" ungkap Yuliswani. Ia menerangkan, PKB termasuk objek pajak yang diatur dalam Perda tersebut. Sehingga ketika objek pajak bersumber dari PKB ini hendak dihapus, secara otomatis revisi Perda harus dilakukan. \"Seperti retribusi, dulukan termasuk objek pajak. Karena harus dihapus, maka Perda kita revisi. Kalaupun nantinya dimasukan lagi, kembali harus merevisi Perda,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, karena draft final perubahan ketiganya sudah dibahas, maka selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum untuk dikaji lebih jauh. Kalau semuanya sudah pas, maka selanjutnya disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas. Meskipun demikian terkait perubahan ini tetap dikonsultasikannya pada sejumlah pihak terkait. \"Konsultasi ini tentunya untuk penyempurnaan ketika dilakukan perubahan Perda. Terlebih dengan penghapusan objek pajak ini, tentunya sedikit banyak bakal berdampak terhadap salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya dalam usulan perubahan ini harus benar-benar matang,\" demikian Yuliswani, Rabu (16/2). (tux)
Pembebasan PKB R2, Perda Harus Direvisi
Kamis 17-02-2022,10:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :