ARGA MAKMUR RU.ID - Eksekusi hukuman yang tertunda, tidak hanya terjadi pada putusan pengadilan tingkat pertama terhadap SK, Kades Kali non aktif, yang dijatuhi vonis bersalah oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Langkah pemecatan, juga tidak bisa dilakukan daerah terhadap oknum pejabat desa yang tengah melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu itu. Pemda Bengkulu Utara (BU) pun belum bisa menyetop hak-hak keuangan yang diatur dalam undang-undang lantaran semangat praduga tak bersalah yang turut diatur dalam undang-undan. Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu diketahui menjatuhkan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp 50 juta serta wajib mengganti kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dan berhadapan dengan potensi harta kekayaannya bakal dilelang. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal soal ini. Pemberhentian tetap Kades Kali Kecamatan Arma Jaya itu, kata Budi, baru bisa dilakukan setelah mendapatkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kini statusnya, masih kepala desa non aktif. \"Sehingga hak-haknya sesuai dengan regulasi yang ada, juga belum bisa disetop. Karena statusnya, belum diberhentikan tetap. Dan hal ini selaras dengan semangat praduga tak bersalah,\" ujar Budi, kemarin. Dia menerangkan, selain Kades Kali. Daerah juga sudah menonaktifkan sementara, Kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik yang turut terjerat kasus korupsi atas dana yang dikelolanya sendiri itu. Melihat prosesnya, kata Budi, langkah pemberhentian tetap kades di lingkungan Pemda BU itu, akan dimulai dari Desa Kali. Dengan catatan, kata dia, ketika sudah keputusan hukum tetap dari pengadilan yang menegaskan bersalah. \"Semisal nantinya, dinyatakan tidak bersalah yang dikuatkan dengan putusan hukum tetap, maka jabatannya pun akan dikembalikan. Tapi jika sebaliknya, maka daerah akan lansgung memproses pemberhentian tetap dengan dasar amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,\" pungkasnya. (bep)
Belum Setop Hak Keuangan
Kamis 17-02-2022,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :