ARGA MAKMUR RU.ID - Umur Alat Kelengkapan Dewan atau AKD di DPRD Bengkulu Utara (BU), menuju paripurna. Sesuai aturan, AKD memiliki masa separuh masa jabatan legislatif; 2,5 tahun. Dihitung dari pelantikan, masa AKD di dewan yang meliputi Ketua Komisi, Bapemperda, minus Ketua dan Sekretaris Banggar, Bamus yang dijabat secara ex-oficio Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD itu, harusnya bakal berakhir April nanti. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, tak menyangkal soal ini. Secara tatib, terus dia, AKD memiliki masa kerja 2,5 tahun. Hanya saja, proses pergantiannya akan menjadi domain fraksi di lembaga. Terkecuali untuk posisi ex-oficio, seperti Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus). \"Itu nanti akan dibahas dalam rapat fraksi,\" ujarnya. Dia menerangkan, AKD merupakan bagian dari elemen penting penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif yang diantaranya melakoni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Karenanya, fraksi-fraksi di lembaga nantinya akan membahas secara baik, untuk penguatan kinerja politik secara kelembagaan. \"Salah satu capaian yang sudah dilakukan adalah melahirkan perda inisiatif; Jamkesda,\" pungkasnya. (bep)
Ujung AKD “Ronde” Pertama
Selasa 15-02-2022,09:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :