ARGA MAKMUR RU.ID - Disiplin penyampaian update harta kekayaan oleh para wajib LHKPN pejabat di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU), saat ini baru di torehan 42 persen. LHKPN merupakan salah satu hal wajib bagi pejabat di daerah, untuk disampaikan secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saban tahunnya. Plt Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, tak menyangkal soal ini. Menurutnya, LHKPN yang tahun ini waktu penyampaiannya sudah ditenggat oleh KPK, untuk menjadi perhatian para wajib LHKPN di lingkup daerah. \"Dan ini menjadi keseriusan oleh daerah juga. Konkretnya, setiap tahun daerah ini terus di torehan 100 persen LHKPN dan tepat waktu,\" jelas Silaban, kemarin. Dia juga menjelaskan, penyampaian informasi harta kekayaan para pengelola keuangan kepada KPK itu, tetap menjadi fokus daerah saat ini. Hanya saja, saat ini sedikit lebih menyesuaikan, karena daerah pun masih harus menghadapi pemeriksaan reguler oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. \"Namun targetnya harus patuh 100 persen, seperti sebelumnya,\" tukas Silaban. (bep)
Tertib LHKPN, BU 42 Persen
Senin 14-02-2022,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :