BENGKULU RU.ID - Tim Macan Gading Satuan Reskrim Polres Bengkulu akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AD 19 tahun, lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Sugiharto, Jum\'at (11/2). Menurutnya, pelaku (AD, red) berhasil ditangkap Kamis (10/2) malam oleh TIm Macan Gadung yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Wellianto Malau, SIK, MH dan Kanit PPA, Ipda. Arnita Nainggolan, SH. \"Saat ditangkap, pelaku tengah berada di tempat kos Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu,\" ungkap Sugiharto. Pasca penangkapan, lanjut Sugiharto, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna kepentingan penyelidikan. Pelaku sendiri diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang masih dibawah umur, terjadi tanggal 6 November 2021 lalu. \"Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas,\" kata Sugiharto. Lebih jauh dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban. Dalam melakukan tindakannya, pelaku bersama dua rekannya. \"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penganiayaan terhadap korban terjadi di wilayah Kelurahan Rawa Makmur. Dalam kesempatan ini kita menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas,\" singkatnya. (tux)
Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Diringkus
Sabtu 12-02-2022,09:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :