ARGA MAKMUR RU.ID - Vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu kepada Terdakwa SK yang merupakan Kades Kali Kecamatan Arma Jaya Nonaktif, atas perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 yang tengah \"dilawan\" oleh Terdakwa, bakal diuji cermat lagi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Ada 2 opsi putusannya nanti: menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama atau sebaliknya. Pasca pernyataan sikap yakni Banding oleh Terdakwa. Konkret langkah hukum atas vonis bersalah, SK, terpantau sudah melayangkan Memori Banding ke PT Bengkulu, pada 9 Februari lalu. Kuasa Hukum Terdakwa, Kris Nugroho, SH, waktu ditanya soal itu membenarkannya. \"Memori Banding sudah kami sampaikan ke PT Bengkulu,\" ujarnya, kemarin. Sebelumnya, Kris juga sempat menyampaikan, kalau perkara yang kini hanya menjerat kliennya saja itu, patut diduga bisa menjerat pihak lainnya. Malahan, terus dia, fakta-fakta persidangan sudah cukup menguatkan keyakinannya itu. \"Kami menduga, adanya pihak lain yang semestinya turut terlibat dalam perkara ini,\" ujarnya. Perlawanan juga terpantau tengah dipersiapkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH lewat Kasi Intel yang juga Humas, Denny Agustian, SH, MH, tak menampik, kalau pihaknya sudah mendapatkan tembusan atas Banding. \"Segera kami akan sampaikan Kontra Memori Banding-nya. Sedang disusun,\" ujarnya, kemarin. Kuda-kuda perlawanan hingga Kasasi, juga dilontarkan Korps Adhyaksa itu. Bilamana, terus dia, putusan Banding nanti tidak menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Maklum, selain bersalah juga diwajibkan membayar denda, mengembalikan kerugian negara yang timbul ratusan juta, subsidair penjara, kalau tak bisa menindaklanjuti amar putusan pengadilan atau pun, asset tracing yang dilakukan kejaksaan, tidak mendapati harta sah milik Terdakwa. \"Kami juga mempersiapkan langkah hukum lainnya, termasuk Kasasi,\" tegasnya. (bep)
Menguji “Kadar” Vonis Pengadilan Tipikor
Sabtu 12-02-2022,09:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :