Tuntutan Ganti Rugi BENGKULU RU.ID - Puluhan warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, Rabu (9/2) menggelar aksi demontrasi di kantor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dengan tuntutan menagih janji ganti rugi kerusakan rumah warga akibat pembangunan proyek jalan TOL (Tax On Location) sesi I Bengkulu-Taba Penanjung. Atas tuntutan itu, PT HKi siap memberikan kompensasi bagi warga. Perwakilan Warga, Agus Samsir mengatakan, proyek pembangunan jalan TOL, khususnya didesanya telah menyebabkan dinding rumahnya dan warga lainya menjadi rusak karen mengalami keretakan. \"Disamping itu sekitar lingkungan kami menjadi berdebu, sehingga sangat mengganggu. Makanya kita menuntut ganti rugi,\" ungkap Agus. Hanya saja, lanjut Agus, sampai dengan saat ini tuntutan itu belum direalisasikan, padahal PT HKi sudah pernah mengambil dokumen rumah warga yang rusak akibat aktifitas proyek TOL. \"Ada sekitar 29 unit rumah warga yang retak akibat proyek tersebut. Kita menggelar aksi tentunya menagih janji ganti rugi tersebut,\" tegas Agus diamini warga lainnya. Sementara Kades Sukarami, Syarifudin menyampaikan, pihaknya selaku pemerintahan desa dalam kesempatan ini hanya mendampingi warga untuk menyampaikan aspirasinya. \"Kitapun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan PT HKi terkait tuntutan itu. Namun respon terkesan lamban, karena PT HKI harus koordinasi dulu dengan pusat. Ini sudah kita sampaikan kepada warga,\" ujarnya. Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT HKi, Rian Hari Anggoro mengemukakan, pihaknya bakal memberikan kompensasi bagi rumah warga yang mengalami retak atau rusak akibat pekerjaan proyek di lokasi tersebut saat pekerjaan proyek telah selesai. Adapun jumlah kompensasi sedang dalam proses perhitungan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat. \"Sebenarnya terkait potensi dampak ini sudah disosialisasikan pada masyarakat melalui Tim HSE. Bahkan Tim HSE didampingi perangkat desa sudah melakukan survey dan pendataan mengenai tindak lanjut terhadap risiko proyek itu. Survey lebih dari sekali dilakukan, bahkan Kepala Proyek Jalan TOL Ruas Bengkulu-Taba Penanjung Zona III IC HKi memberikan surat pernyataan tertanggal 3 Januari 2022 perihal kompensasi itu,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, selanjutnya, tim HKI melakukan finalisasi pendataan bersama Kadus setempat untuk memastikan jumlah rumah yang berdampak dari pekerjaan SS Taba Penanjung pada tanggal 1 Februari 2022. \"Dari hasil survey tersebut diperoleh 36 rumah warga yang terdampak pekerjaan, dan nantinya pasti diberikan kompensasi,\" tutup Rian. (tux)
Warga Gelar Aksi, HKi Pastikan Beri Kompensasi
Kamis 10-02-2022,11:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :