Soal Info Harga TBS, Dua PKS ‘Bandel’

Kamis 10-02-2022,10:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendukung kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO) tapi pada sisi yang lain, meminta Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten BU untuk komit memberikan informasi terbuka terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS di PKS. Namun dari 7 PKS yang ada di Kabupaten BU, terdapat 2 PKS yang membandel terhadap komitmen tersebut. Hal ini diakui Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten BU, Ir Buyung Azhari. \"Kami himbau agar semua PKS bisa terbuka dalam memberikan informasi dan ini berlaku untuk semua PKS di Kabupaten Bengkulu Utara,\" jelasnya. Adapun dua PKS yang tidak transparan dan terkesan membandel walaupun sudah disurati yakni PT Sawit Mulya (SM) Kecamatan dan PT Bumi Anugerah Sawit (BAS) di Kecamatan Pinang Raya. Lebih lanjut, Buyung menuturkan, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Bengkulu, jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS maka Pemkab BU akan memberikan tindak tegas. Menurutnya, ini dilakukan agar PKS mematuhi imbauan karena ini merupakan langkah konkret meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS sawit di PKS. \"Jika tidak mengindahkan, kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Bengkulu sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat,\" tukasnya.(mae)

Tags :
Kategori :

Terkait