ODGJ Wajib Kantongi KTP

Kamis 10-02-2022,10:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Kadis Dukcapil BU, Suwanto, SH, M.Ap menegaskan, masyarakat yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ditangani melalui program sosial yang disiapkan pemerintah. Hanya saja, untuk menyambungkan pelayanan ODGJ dengan program pemerintah, diperlukan dukungan data kependudukan. Lanjut Suwanto, setiap ODGJ bisa ditangani lewat program pemerintah asalkan memiliki data kependudukan yang tersambung di Dinas Dukcapil BU. Suwanto menyarankan, bagi desa yang memiliki masyarakat berstatus ODGJ dan ingin mengakses pelayanan khususnya Dinsos BU, harus melengkapi data kependudukan ODGJ. \"Minimal memiliki identitas KTP dan terdaftar dalam sebuah Kartu Keluarga (KK). Tanpa dukungan identitas kependudukan, ODGJ ini tidak bisa kita bantu penanganannya,\" imbau Suwanto, disela Musrenbangcam RKPD TA 2023, lalu. Lebih jauh Suwanto memastikan, Dukcapil BU akan terbuka dan membantu pembuatan data kependudukan ODGJ dengan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Suwanto berharap, penanganan ODGJ dapat didampingi oleh masing-masing pemerintah desa yang bersangkutan. \"Jika tidak memiliki data indentitas, tidak bisa dilayani karena seluruh program harus terkoneksi dengan data kependudukan. Kami mewanti-wanti desa dan masyarakat agar tidak menyepelekan data kependudukan,\" demikian Suwanto.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait