Bupati Teken SE PTM 50 Persen

Rabu 09-02-2022,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, akhirnya dirilis daerah. Sekaligus menindaklanjuti SE Mendikbudristek tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran di masa pandemi covid-19 tanggal 2 Februari 2022 itu, diteken Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian pada 7 Februari 2022, meminta seluruh satuan pendidikan di daerah melaksanakan sistem ganjil genap maksimal 50 persen setiap kelasnya, menyikapi daerah dalam kondisi status PPKM Level 2. Kepala Dispendik BU, Dr H Agus Haryanto, SE, MM, membenarkan sudah adanya SE Bupati perihal penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar adaptif seluruh satuan pendidikan di daerah, menyikapi pandemi Covid-19 yang kini di posisi PPKM Level 2. \"Sekolah diharapkan menyesuaikan,\" kata Agus Haryanto, akan surat yang ditujukan kepada Korwil Dispendik Wilayah 1-7, Kepala TK/PAUD, SD, SMP dan PKBM BU, Kepala Cabang Dispendik BU serta Kantor Kemenag BU itu, kemarin. Mengingat situasi ini sebelumnya sudah pernah juga dilakukan, Agus meminta agar sekolah mengambil langkah-langkah adaptif di lingkungan pendidikannya. \"Sikap daerah ini menjadi salah satu upaya memutus rantai pandemi yang berpotensi terjadi di satuan pendidikan,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait