Soal Perpanjangan HGU PUTRI HIJAU RU.ID - Delapan poin tuntutan, belum lama ini, telah disampaikan oleh Pemdes Kota Bani (KB) Kecamatan Putri Hijau ke Gubernur Bengkulu. Informasi yang dihimpun RU, delapan tuntutan yang disampaikan oleh Pemdes Kota Bani terkait berakhirnya izin HGU PT Pamor Ganda di wilayah Desa Kota Bani, tahun 2022 ini. Tuntutan yang disampaikan desa kepada Gubernur 10 Desember 2021 itu meliputi, permohonan inclave lahan untuk kebun kas desa seluas 50 hektar, pembebasan lahan 200 meter sepanjang jalan lintas yang dipersiapkan untuk pemukiman masyarakat. Selanjutnya, perluasan lahan infrastruktur perkantoran Desa Kota Bani, pembebasan lahan seluas 5 hektar untuk pengembangan destinasi wisata Desa Kota Bani dan penyediaan lahan TPA. Kemudian, penyediaan lahan TPU, pemberian kompensasi perusahaan kepada desa dan terakhir, mengutamakan lapangan pekerjaan khususnya bagi warga Desa Kota Bani. Kades Kota Bani, Zaidin, S.IP berharap, permohonan ini menjadi pertimbangan bagi Gubernur Bengkulu untuk memikirkan nasib dan kepentingan desa serta masyarakat dalam memproses tahapan perpanjangan izin HGU PT Pamor Ganda. \"Izin HGU PT Pamor Ganda di Desa Kota Bani akan berakhir tahun ini. Kami sudah siapkan delapan poin tuntutan kepada perusahaan, sudah kami ajukan permohonannya kepada Gubernur Bengkulu,\" ungkap Kades. Diakui Kades, permohonan ini tidak hanya disampaikan kepada Gubernur tapi seluruh perangkat terkait di tingkat I hingga pejabat terkait di tingkat II khususnya Bupati BU, juga telah menerima dokumen permohonan yang sama dari desa. Kades berharap, tuntutan desa dapat disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi maupun Kabupaten. \"Di kesempatan lain, kami sudah komunikasikan tuntutan ini ke perusahaan. Dan di internal perusahaan, tidak ada masalah asalkan pemerintah provinsi dan daerah, memberikan dukungan. Harapan kami permohonan kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati BU ini, bisa direspon sehingga harapan masyarakat dan desa dapat diakomodir,\" pinta Kades. Lebih jauh Kades memastikan, desa bersama jajaran terkait seperti tim batas serta lembaga BPD di desa, akan terus memantau dan mengikuti tahapan perpanjangan izin HGU perusahaan. Kades tak menginginkan, dalam tahapan perpanjangan izin HGU kali ini, menimbulkan konflik terhadap masyarakat. \"Jauh hari kita ingatkan tahapan ini kepada perusahaan dan pemerintah. Agar dalam perjalanan proses perpanjangan izin HGU dilakukan semestinya dan transparan. Kami tidak ingin menimbulkan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik seperti proses perpanjangan izin HGU yang terjadi di beberapa desa lain. Sehingga permohonan ini, kiranya dapat menjadi alarm atau bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,\" demikian Kades.(sig)
Layangkan Tuntutan ke Gubernur, KB Warning Pamor Ganda
Senin 07-02-2022,10:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :