“HGU Terlantar Diserahkan ke Rakyat”

Jumat 04-02-2022,10:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Sikap tegas dilontarkan Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian, menyikapi keberadaan ijin Hak Guna Usaha (HGU) di daerah. Politisi PDIP itu menegaskan, keberadaan HGU terlantar akan diambil langkah-langkah tegas untuk diserahkan kepada pemerintah dan diberikan kepada masyarakat.

\"Jadi pertemuan hari ini, saya memberikan diskresi bahwa kalo ada lahan (HGU,red) terlantar saya suruh kasihkan ke rakyat, yang terlantar…,\" kata Bupati Mian di kantornya, ketika menjawab tanya wartawan, usai rapat di kantornya belum lama ini.

Mian juga menegaskan, HGU PT Pamor Ganda tidak sama dengan kasus-kasus HGU lainnya seperti PT PDU yang terbukti dalam penggunaan lahan HGU-nya, tidak bisa digarap secara maksimal. Menurutnya, perusahaan karet itu merupakan perusahaan settle, artinya, kata dia, tidak HGUnya tidak terlantar.

\"Cuman, dilakukan pengukuran ulang. Kalau lebih, diserahkan ke rakyat. Itu diskresi saya,\" tegasnya lagi.

Turut disampaikan Bupati pula, terkait dengan kewajiban 20 persen lahan oleh perusahaan dalam proses perpanjangan HGU, adalah kemitraan. Hal ini disampaikan Mian, menyikapi adanya mis komunikasi perihal kewajiban 20 persen itu, seolah-olah diambil dari lahan HGU.

\"Jadi 20 persen itu adalah kemiteraan. Bukan diambil dari HGU. Aturannya menyatakan demikian, undang-undangnya juga mengatakan demikian,\" lugasnya Bupati dalam jejak digital. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait