Hanya Sembilan Galian C Berizin

Kamis 03-02-2022,10:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang ini hanya ada 9 perusahaan pertambangan batu dan pasir atau Galian C yang dinyatakan berizin. Diantaranya 1 perusahaan Galian C di Desa Resno Kecamatan V Koto, 1 di Desa Talang Petai Kecamatan V Koto, 4 di Kecamatan Penarik, dan 3 Galian C di Kecamatan Malin Deman. Khusus untuk 9 perusahaan Galian C itu, juga dinyatakan aktif menyampaikan laporan pelaksanaan UPL.

\"Setiap 6 bulan sekali, mereka menyampaikan laporan pelaksanaan UPL. Memang sampai sekarang ini, hanya ada 9 Galian C yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko yang mengantongi izin dari pemerintah,\" terang Kepala DLH Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si kemarin.

Untuk 9 perusahaan Galian C yang aktif beroperasi lantaran memiliki izin, terus mendapatkan pengawasan ketat dari tim DLH. Pengawasan itu untuk memastikan pihak perusahaan tidak mengambil atau memperluas lahan usaha pertambangan di luar dari dokumen izin. Selain itu, pengawasan yang dilakukannya itu, juga untuk memastikan tidak ada dampak buruk terhadap lingkungan sekitar dari aktivitas pertambangan.

\"Kalau ada dampak buruknya, misalnya terjadiny erosi daerah aliran sungai, maka akan kami sampaikan surat teguran. Termasuk jika ada perusahaan memperluas lahan usahanya, juga akan kita tegur. Karena tugas kami di DLH hanya sebatas pengawasan aktiviras usaha,\" terangnya.

Jika masih ada usaha Galian C yang beroperasi di luar dari 9 usaha tersebut, Rizon memastikan usaha Galian C tersebut tidak berizin alias bodong. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pendataan dan ditemukan ada belasan usaha Galian C bodong. Pemilik usaha tersebut telah diperingatkan untuk menghentikan operasi sebelum ada izin.

\"Belasan Galian C bodong, sekarang sudah berhenti beroperasi. Pemilik usaha Galian C bodong ini, juga ingin mengurus izin usahanya. Namun yang jadi masalah sekarang, mereka tidak mampu kalau mengurus izin ini harus ke Kementrian SDM. Itulah harapan kami kepada pihak kementrian agar Pemkab Mukomuko diberi kewenangan kembali soal perizinan Galian C,\" harap Rizon. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait