BENGKULU RU.ID - Gubernur Bengkulu selaku Kepala Daerah (Kada) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi badan usaha atau perorangan yang terbukti melanggar pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ini disampaikan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang RPPLH, Usin Abdisyah PS, SH, Selasa (1/2). Menurutnya, kewenangan yang dimaksud adalah memberikan sanksi administrasi. Sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri, sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, dendan administratif, pembekuan izin berusaha dan pencabutan perizinan berusaha. \"Untuk penerapannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,\" ungkap Usin. Pemberian sanksi, lanjut Usin, berdasarkan hasil monitoring dan pelaporan, serta pengawasan yang nantinya dituangkan dalam pertimbangan dan penilaian rekomendasi. \"Baik itu berkaitan dengan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), ataupun perizinan lainnya yang memiliki kaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup,\" tegas Usin. Disamping itu Politisi Hanura ini menyampaikan, untuk monitoring dan pengawasan tentunya dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov yang juga memiliki tugas mengarahkan RPPLH terhadap materi muatan. \"Dari materi muatan inilah nanitnya bisa ditetapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH),\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini pihaknya selaku Pansus telah menyampaikan hasil pembahasan dan fasilitasi Kemendagri RI terhadap Raperda tentang RPPLH tersebut. Setelah fasilitasi Kemendagri, terdapat penambahan 4 pasal dan pengurangan 2 pasal sehingga secara keseluruhan jumlah pasal dalam Raperda itu menjadi 36 pasal. \"Selanjutnya Raperda RPPLH tersebut tinggal menunggu pemandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu serta pengambilan keputusan. Kitapun menargetkan ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda, setidak-tidaknya dapat menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup khususnya di Provinsi Bengkulu,\" demikian Usin. (tux)
Gubernur Berwenangan Jatuhkan Sanksi Pelanggar RPPLH
Rabu 02-02-2022,08:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :