MUKOMUKO RU.ID – Akibat keluarnya kebijakan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Mukomuko, yang dilakukan atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak 128 orang pejabat eselon IV, saat ini harus bersabar menunggu kepastian nasibnya. Apakah tetap sebagai pejabat eselon IV, atau malah dialihkan dengan status menjadi pejabat fungsional. Sebelumnya, Pemkab Mukomuko hanya melantik 99 orang pejabat eselon IV, dialihkan menjadi pejabat fungsional. Padahal semestinya, total pejabat eselon IV yang langsung penyetaraan menjadi pejabat fungsional, sebanyak 228 orang. Kabag Organisasi Setdakab Mukomuko, Oky Hendriyadi, S.STP dikonfirmasi mengaku, belum dapat memastikan, kapan pejabat eselon IV lainnya yang terkena dampak dari penyederhanaan organisasi struktural di lingkungan Pemkab Mukomuko. “Sampai saat ini, belum ada petunjuk dari provinsi maupun dari Kemendagri. Untuk lebih pastinya, itu ranahnya BKPSDM,” kata Oky. Sebelumnya, Kemendagri mendesak, akhir tahun 2021, Pemkab harus sudah melakukan penyederhanaan organisasi. Jelang itu, ada sejumlah pejabat eselon IV, diterkena kebijakan mutasi. Baik itu yang mendapat promosi maupun yang pindah ke jabatan eselon IV lainnya. Sehingga, sejumlah nama yang sebelumnya diusulkan peralihan jadi pejabat fungsional, tidak bisa dilanjutkan. “Sesuai petunjuk Kemendagri, PNS yang jabatannya tidak sesuai dengan usulan peralihan, diminta ditunda pelantikannya. Makanya untuk melantik kembali, kita menunggu petunjuk berikutnya,” terangnya. Sedangkan untuk PNS yang sudah disetarakan menjadi pejabat fungsional, diminta tetap dapat melaksanakan tugasnya saat menjabat eselon IV. Ini lantaran ketentuan teknis yang mengatur soal tugas-tugas mereka sebagai pejabat fungsional secara rinci, juga belum turun dari pusat. “Yang sudah dilantik, sesuai petunjuk yang kita terima, silahkan laksanakan tugas fungsional. Tapi dia sekaligus merangkap subtugas pada jabatan eselon IV sebelumnya,” katanya. Sebelumnya, sebanyak 228 orang pejabat eselon IV tidak akan melalui proses ujian atau sertifikasi terlebih dahulu, untuk menjadi pejabat fungsional. Atas kebijakan pusat, seluruhnya akan langsung begitu saja menjadi pejabat fungsional. “Tidak ada ujian atau seleksinya. Ini secara impasing, langsung. Kalau PNS ini bukan dari jabatan eselon IV ini, nanti melalui perjenjangan, untuk bisa jadi fungsional,” pungkasnya. (rel)
Nasib Ratusan Pejabat Eselon IV ‘Menggantung’
Senin 31-01-2022,09:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :