LPPD Wajib Informasikan ke Publik

Senin 31-01-2022,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyampaian informasi kepada publik, atas penyelengggaraan dana desa tahun sebelumnya, wajib dilakukan oleh desa. Hal ini sebagaimana titah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LPPD) serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD), sebagai wujud penyelenggaraan roda pemerintahan yang transparan dan berakuntabilitas. LPPD wajib disampaikan kepada Bupati/Walikota serta disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, mengatakan LPPD yang sifatnya wajib kepada desa itu, harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran sebelumnya. \"Artinya paling lambat Maret 2021 ini, harus sudah disampaikan oleh desa dan dilaporkan kepada BPD,\" kata Budi, kemarin. Turut disampaikan Budi, LPPD sendiri merupakan laporan yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya, merupakan refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. \"Karena penyelenggaraan dana desa, wajib dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang transparan dan berakuntabilitas. Ini sebagai skema pertanggungawaban administratif dan moril desa kepada pemerintah dan rakyat di desa,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait