Polisi ‘Selami’ Dugaan Korupsi Interior Dewan

Sabtu 29-01-2022,09:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Penyidik Sat Tipikor Polres Mukomuko, Polda Bengkulu terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan interior ruang rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko. Bahkan tidak menutup kemungkinan, saksi yang terlibat dalam perkara tersebutbakal dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, rencana pemanggilan saksi belum diketahui pasti hari dan tanggalnya. Termasuk, hasil pengecekan fisik yang sudah dilakukan oleh Sat Tipikor Polres Mukomuko bersama tim ahli yang kabarnya dari Padang, Sumater Barat (Sumbar). “Soal hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan penyidik, termasuk pemanggilan para saksi, saat ini belum,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK ketika dikonfirmasi. Untuk diketahui, jajaran Sat Tipikor Polres Mukomuko kini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan interior ruang rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko tahun 2019. Perkara itu telah masuk dalam tahap penyelidikan (Lid). Bahkan, tim dari Sat Tipikor Polres Mukomuko berasama tim ahli dari Padang, Sumbar sudah mendatangi gedung DPRD Mukomuko untuk melakukan pengecekan hasil fisik pekerjaan. Proyek interior dewan dikerjakan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,5 miliar dari pagu sekitar Rp 1,8 miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Sayangnya, pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Dan perkara itu, sampai hari ini masih didalami penyidik Sat Tipikor Polres Mukomuko. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait