Tanpa BH, Pemdes Dilarang Suntik Modal BUMDes

Sabtu 29-01-2022,08:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PINANG RAYA RU.ID - Pendamping desa di Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP mengaku, masih banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum mengantongi legalitas Badan Hukum (BH). Dari 10 desa di wilayah kerjanya, diakui pria yang akrab disapa Edu ini, baru dua BUMDes yang meregistrasi dan mengantongi BH yang dikeluarkan oleh kementerian. BUMDes itu diantaranya dari Desa Bukit Harapan (D4) dan Desa Marga Bakti (D5). \"Kalau untuk registrasi, semua BUMDes di wilayah kita sudah melakukannya tapi yang sudah sampai mengantongi badan hukum baru dua desa,\" terangnya. Ditegaskan Edu, pada tahun 2022 ini, BUMDes diwajibkan berbadan hukum karena badan hukum maka BUMDes tidak diperkenankan mengelola atau menerima suntikan modal dari Dana Desa (DD). \"Konswekensi yang harus diterima bila belum memiliki badan hukum, tidak diperkenankan mengelola atau menerima modal dari DD,\" tegasnya. Lebih jauh Edu berharap, desa atau para pengurus BUMDes tidak menyepelekan kelengkapan administrasi terkait badan hukum ini. Pada prinsipnya, kelengkapan administrasi yang diberlakukan pada BUMDes merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat BUMDes dalam mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah dan membentuk BUMDes agar lebih profesional dalam menjalankan unit usaha di desa. \"Syaratnya, desa tinggal meregistrasi ke kementerian dan menyampaikan kelengkapan administrasi mulai dari SK pengurus, akta notaris dan kelengkapan laina. Patut dipahami, badan hukum yang diwajibkan ini untuk memperkuat BUMDes dalam mengelola anggaran pemerintah dan membentuk BUMDes menjadi unit usaha yang profesional,\" tandasnya. Penegasan yang sama turut disampaikan oleh Kadis PMD BU, Ir Budi Samporno. Dikatakan Kadis, tahun 2022 ini, BUMDes diwajibkan melengkapi administrasi dan harus memiliki badan hukum. Tanpa badan hukum, ditegaskan Budi, BUMDes tidak mendapat suntikan modal dari DD. \"Meskipun tahun, ini kecil kemungkinan bisa memberikan modal ke BUMDes namun BUMDes wajib melengkapi badan hukumnya. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi BUMDes jika ingin mengelola modal dari DD,\" demikian Budi.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait