Perbup Pilkades Belum Juga Dirilis

Jumat 28-01-2022,08:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Pilkades serentak 2022 yang tak kunjung dileges produk hukumnya oleh daerah, kian gamblang untuk soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Merujuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021, jumlah pemilih sementara di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tercatat sebanyak 202.739 pemilih. Itu artinya, setidak-tidaknya kebutuhan TPS pada Pilkades yang direncanakan digelar Juni mendatang itu, membutuhkan 405 TPS. Belum lagi, kalo menggunakan data wajib KTP yang sudah dirilis pusat untuk periode Semester 1 Tahun 2021 saja, angka wajib KTP di daerah ini sudah mencapai 204.709. Itu artinya, membutuhkan setidak-tidaknya hampir 410 TPS. Meski begitu, jumlah TPS bisa lebih ciut lagi, lantaran penyelenggaraan kontestasi itu hanya digelar di 183 desa. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno mengatakan, nantinya, sebelum pelaksanaan Pilkades, tetap akan diawali dengan tahapan verifikasi faktual untuk mencatat kondisi riil jumlah mata pilih, khususnya yang ada di 183 desa penyelenggara Pilkades tahun ini. Sumber cacah data pemilih itu, kata Budi, juga akan menggunakan data dari KPU. \"Tahapannya mirip dengan kontestasi pemilu dan pemilihan. Jadi ada tahapan verifikasi atau Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan,\" ujar Budi, kemarin. Mengikuti laju pembahasan draf yang tak kunjung disahkan Bupati itu. Tahapannya, direncanakan akan dilaksanakan pada 19 Apirl s/d 21 April 2022. Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap, memiliki waktu 27 April s/d 29 April 2022. Dia juga membenarkan, jumlah TPS bisa lebih menciut lagi. Jelasnya, kata dia, penetapan TPS sesuai dengan SE Mendagri No 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020. Dimana, ketentuan tentang pelaksanaan Pilkades, 1 TPS maksimal 500 pemilih. \"Saat ini masih finalisasi draf,\" terangnya lagi. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait