Soal Pencabutan Perwal BPHTB BENGKULU RU.ID - Surat Walikota No 180/24/B.II/2022 dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tentang pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu No 43 tahun 2019, tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipastikan bakal dijawab. Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, Selasa (25/1). \"Sejauh ini, saya belum menerima surat keberatan yang dimaksud. Nanti kalau sudah diterima, pasti kita jawab. Namun pada prinsipnya kita membatalkan, karena dengan keberadaan Perwal keluhan masyarakat sangat tinggi sekali. Bahkan dari uji petik yang kita lakukan, penetapan harga bangunan dan tanah pada Perwal sudah diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga harga pasar,\" ungkap Rohidin. Kemudian, lanjut Rohidin, dengan adany Perwal tersebut, beberapa kelompok masyarakat dan asosiasi pengusaha menyampaikan surat secara langsung pada pihaknya. \"Sehingga subtansi keberadaan Perwal itu malah memberatkan masyarakat, dan dari sektor usaha juga bisa menghambat investasi sebagai salah satu unsur untuk menggerakan ekonomi daerah,\" kata Rohidin. Menurutnya, sebelum mengambil keputusan berupa pembatalan, pihaknya terlebih dahulu membentuk tim kajian, konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan koordinasi kepada Kemendagri RI. Prosesnya panjang sekali, bahkan hampir 2 tahun sebelum keputusan itu diambil. \" Jadi apa yang kita putuskan tidak serta-merta begitu saja,\" tegasnya. Terutama, sambung Rohidin, dalam membatalkan sebuah regulasi. Jadi semua prosedur formal sebelum keputusan itu diambil, tentunya diikuti betul. \"Kalaupun ada keberatan dari Walikota, ya silakan saja karena secara prosedur hukum memang diperbolehkan. Namun kita meyakini proses pengambilan keputusan ini lebih lama ketimbang membuat Perwal itu sendiri,\" ujarnya. Disinggung soal alasan Walikota melayangkan keberatan, Rohidin mengemukakan, selaku pimpinan daerah itu bukan berpolemik soal kewenangan. Tapi lagi-lagi yang perlu dilihat itu subtansi keberadaan sebuah regulasi bagi masyarakat. Apalagi seperti Perwal itu, secara prosedur ada yang tidak terpenuhi, karena dalam penyusunannya tidak pernah dikonsultasikan dengan Pemprov. \"Padahal prosedur ini prinsip sekali, sehingga secara formaslitasnya tidak terpenuhi. Lain hal jika keberadaan Perwal itu benar-benar melindungi masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah, bisa saja syarat adminsitrasi seperti formalitas yang saya sampaikan tadi, kita kesampingkan. Jadi subtansinya harus benar-benar kita lihat,\" jelas Rohidin. Lebih jauh dikatakannya, sekali lagi keputusan yang diambil sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan dan melindungi masyarakat. \"Kalau mencari pendapatan daerah itu bukan dengan menaikkan pajak. Justru langkah yang harus kita ambil itu bagaimana menggerakan ekonomi masyarakat, masyarakat nyaman berusaha, dan ekonomi kita bergerak,\" singkat Rohidin. (tux)
Gubernur Pastikan Jawab Surat Keberatan Walikota
Rabu 26-01-2022,10:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :