KETAHUN RU.ID - Dipastikan hingga akhir Januari, penetapan APBDes TA 2022 belum dapat dilaksanakan dan masih molor dengan waktu yang belum dapat dipastikan. Padahal, harusnya Januari ini, produk hukum yang menjadi landasan desa untuk menyerap anggaran dana desa (DD) dan melaksanakan pembangunan di TA 2022, sudah ditetapkan dan menjadi modal desa untuk memproses pengusulan DD. Sayangnya, tahapan yang ditarger tuntas Desember 2021 ini, belum dapat direalisasikan karena leletnya Pemkab BU untuk menuntaskan proses penyusunan Perbup pengelolaan DD TA 2022. \"Perbupnya belum turun, desa belum bisa menetapkan APBDes-nya,\" ujar Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufik, S.IP. Diakui Taufik, tahapan penetapan APBDes TA 2022 baru bisa dilakukan ketika Perbup tentang pengelolaan DD sudah dikeluarkan. Tanpa Perbup, desa belum memiliki dasar dalam merincikan item kegiatan yang akan didanainya TA 2022 ini. \"Rancangan ini masih perlu disesuaikan dengan Perbup untuk menjadi APBDes, selama Perbup belum turun. Desa belum bisa mengesahkan APBDes-nya,\" akunya. Hal senada turut diungkapkan oleh Kasi PMD Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Joni Ismanto, ST. \"Lambatnya penetapan APBDes akan berdampak pada proses pengusulan DD tahap I. Ketika usulan terlambat maka realisasi ikut terlambat. Harusnya Desember kemarinudah keluar sehingga Januari sudah bisa melaksanakan penetapan APBDes dan melaksanakan serapan anggaran DD TA 2022, \" demikian Joni.(sig)
APBDes Molor, Apa Kabar Perbup DD?
Rabu 26-01-2022,09:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :