Camat: PHK Tak Masalah, Penuhi Hak Karyawan

Rabu 26-01-2022,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Keputusan managemen PT Agricinal-Sebelat yang melakukan Pemutusan Hubungan Herja (PHK) terhadap 21 karyawannya, mendapat respon dari pemerintah Kecamatan Putri Hijau. Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan PHK terhadap karyawan karena setiap perusahaan berhak dan berwenangan mengambil kebijakan itu. Hanya saja, menurut Camat, perusahaan harus memiliki alasan yang tepat dan dapat menuntaskan tahapan PHK sesuai ketentuan yang berlaku. \"Tak masalah tapi perusahan harus memenuhi hak karyawan khususnya yang terdampak PHK ini,\" tegas Camat. Di sisi lain, Camat menilai, gejolak PHK terjadi di lingkungan PT Agricinal, tidak terlepas adanya ketidakpuasan karyawan atas kebijakan perusahaan dalam mengakomodir hak karyawan. Sebenarnya lanjut Camat, konflik ini tidak terjadi bila proses PHK berpedoman dengan aturan yang berlaku dan hak para karyawan terpenuhi. \"Dari masalah ini, dapat kita simpulkan, ada hak karyawan yang belum dipenuhi,\" imbuhnya. Kalaupun alasan finansial sehingga perusahaan belum dapat menuntaskan sekaligu hak karyawan, lanjut Camat, perusahaan dapat membayarkan dengan cara bertahap atas dasar kesepakatan bersama. Namun itikad perusahaan ini, kata Camat, harus disertai komitmen yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. \"Batas kapan paling lambat akan dibayarkan, cara atau sistem bagaimana pembayarannya dan sebagainya. Harus jelas dan tertuang dalam kesepakatan yang berkekuatan hukum,\" tegasnya. Selanjutnya masih Camat, bila kenyatannya dari tahapan mediasi yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan dengan melibatkan dinas terkait, tidak menemukan solusi maka karyawan dapat membawa persoalan ini ke lembaga berwenang. \"Kalau tidak ada solusi dan karyawan belum terima dengan keputusan perusahaan, silahkan melibatkan pihak terkait. Selain dapat mengadu dan mengharapkan peran dari Disnakertrans, karyawan juga bisa mengadukan ke peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industri (PPHI),\" tandas Camat. Camat menyadari, proses PHK ini urusan internal perusahaan dan karyawan namun Camat memastikan, akan berkoordinasi dan memantau proses PHK ini melalui dinas terkait di kabupaten maupun provinsi. \"Karena ketika tahapan PHK ini tidak menemukan solusi, persoalan ini menjadi masalah bagi kita. Sehingga kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memantau prosesnya. Mudah-mudahan segera mendapat titik terang dan semuanya dapat diselesaikan dengan baik,\" pinta Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait