SE Gubernur Gamang, FKK SMA/SMK Minta Kepastian

Selasa 25-01-2022,08:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Terkait Dana Komite BENGKULU RU.ID - Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA/SMK Provinsi Bengkulu meminta kepastian boleh atau tidaknya menghimpun dana komite pada satuan pendidikan. Permintaan itu terungkap saat hearing dengan Komisi IV DPRD provinsi Senin (24/1), dan tidak lepas dari keberadaan Surat Edaran (SE) Gubernur No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu yang dinilai masih gamang. \"Pada poin 5 dalam SE itu menyatakan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Namun lanjutannya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,\" ungkap Ketua FKK SMA/SMK Provinsi Bengkulu, Tarmizi Gumay, SH, MH. Makanya, lanjut Tarmizi, pihaknya meminta kepastian boleh tidaknya mengumpulkan dana komite dari masyarakat atau orang tua siswa. Mengingat tidak seluruh kebutuhan dalam pembiayaan sekolah itu bisa diakomodir dana BOS. \"Kita khawatir ketika biaya yang dibutuhkan sekolah tidak terpenuhi, menghambat kegiatan sekolah nantinya,\" katanya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Risman Sipayung menyampaikan, FKK SMA/SMK hanya meminta ketegasan apakah pengumpulan dana komite terutama dari wali murid dilarang atau diperbolehkan. Terlebih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2008 yang memberikan ruang untuk mengumpulkan dana komite, dengan catatan sukarela dari wali murid. \"Dalam SE pun terutama pada poin kelima, terdapat ketidakpastian larangan atau diperbolehkan. Makanya FKK SMA/SMK meminta ketegasan. Namun dalam hearing tadi (kemarin, red) semuanya belum putus, dan hearing dilanjutkan dengan mengundang Dinas Dikbud, Bappeda, dan Biro Hukum Setdaprov Bengkulu,\" demikian Risman. (tux)  

Tags :
Kategori :

Terkait