Program Minyak Goreng Murah 6 Bulan

Senin 24-01-2022,08:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Minim penyerbarluasan informasi oleh daerah, terkait program minyak goreng bersubsidi yang dimotori Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Pedagnagan (Kemendag). Menjadi pangkal soal yang mengancam program minyak seharga Rp 14 ribu perliternya itu, tidak dirasakan oleh semua masyarakat di daerah. Tak jarang, para ibu rumah tangga khususnya, harus balik kanan, ketika menjujug salah satu gerai retail modern lantaran pasokan minyak yang rawan disalahgunakan ketika tanpa model pengawasan yang baik itu, telah ludes dalam waktu singkat. \"Gak tahu mulainya. Kemarin bilangnya di sana. Pas ke sana, ga tahunya udahh habis. Cuma sehari, katanya,\" ujar seorang ibu sembari menyebut salah satu retail modern di Kota Arga Makmur, kemarin. Masyarakat berharap, program minyak goreng yang baru disikapi pemerintah lewat BPDPKS bersama dengan Kemendag selaku satker pemerintah itu, bisa disampaikan dengan lugas dan gamblang, titik-titik penyelenggara program oleh pemerintah daerah. \"Supaya jelas. Lah ini kan, untuk masyarakat. Kalo ga sampe informasinya dengan baik, trus untuk siapa programnya?\" ungkapnya. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sendiri, lewat suratnya tertanggal 20 Januari lalu, sudah meminta Bupati /Walikota untuk memastikan ketersediaan dan pemberlakuan minyak goreng satu harga di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentutan yang ditetapkan. Gubernur juga menegas, selain ritel modern, program yang dimulai 19 Januari 2022 itu juga dilaksanakan pasar tradisional. Penyesuaiannya dilakukan dalam kurun waktu satu minggu. Kepada Dinas Perdagangan BU, H Suharlan, S.Pd, M.Pd, juga tak menyangkal titah Gubernur yang meminta daerah untuk memastikan ketersediaan dan pemberlakuan satu harga minyak goreng itu. \"Secara umum, program ini dari BPDPKS dengan regulasi teknisnya dari Kemendag. Program ini akan berjalan selama 6 bulan. Penyelenggara teknisnya dilakukan lewat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). \"Awalnya dilaksanakan pertama di Indomaret. Nanti menyebar. Teknisnya, sudah di atur dalam Permendag,\" pungkasnya. (bep) Kewajiban Penyedia Minyak Goreng Murah (1) Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), wajib melakukan Penyediaan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan isi bersih sampai dengan 25 (dua puluh lima) liter dalam berbagai bentuk. (3) Dalam melakukan Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA. (4) Tata cara penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan. Catatan : Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat Pengecer (Pasal 6) ** Sumber: Permendag Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangkat Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tags :
Kategori :

Terkait