Polda Tangkap 4 Tsk Narkotika

Jumat 21-01-2022,11:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Polda Bengkulu berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan warga Kota Bengkulu masing-masing berinisial EM, ES, EP dan EF. Penangkapan keempat tsk yang satu diantaranya merupakan seorang perempuan tersebut, dilakukan di Perum Griya Mentari Resident Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabut tersebut, diawali dengan tertangkapnya tsk EM. \"Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya juga berhasil ditangkap tiga tsk lainnya di lokasi yang berbeda,\" ungkap Sudarno, Kamis (20/1). Dengan demikian, lanjut Sudarno, keempat tsk itu ditangkap di tiga TKP berbeda. Namun keempatnya merupakan satu jaringan dalam pengedaran narkotika. \"Sejauh ini serangkaian pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tsk. Seiring dengan itu proses pengembangan dan penelusuran masih terus dilakukan guna mengungkap sumber utama jaringan sabu tersebut,\" katanya. Menurutnya, berhasil ditangkapkan keempat tsk tidak lepas dari informasi yang diterima jika ada transaksi narkotika tepatnya di Jalan WR. Suptratman Kota Bengkulu. \"Berbekal informasi itulah tsk EM yang berhasil kita tangkap pertama kali. Dari tsk EM ini berhasi diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket narkotika kategori I jenis sabu,\" terang Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, dari penangkapan keempat tsk ini total BB yang berhasil diamankan sebanyak 3 paket sabu yang siap diedarkan. \"Sementara ini dari penyidikan, keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" demikian Sudarno. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait