Perkuat Anggaran, Pajak Daerah Naik

Jumat 21-01-2022,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Paceklik anggaran transfer dan diwarnai defisit APBD 2022 senilai Rp 24 miliar, bakal ditampali lewat pajak daerah. Salah satunya. Kalau membaca target 16 pajak daerah yang ditetap Pemda Bengkulu Utara (BU) tahun lalu sebesar Rp 15,3 miliar. Lonjakan pajak daerah tahun ini bisa mencapai Rp 900 juta. Pasalnya, daerah menarget pajak yang masih ditopang tinggi oleh Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) itu, menempatkan target pendapatan daerah menjadi Rp 16,2 miliar lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tahun lalu, PPJU daerah ini ditarget sebesar Rp 9,3 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp 2,4 miliar, sebagai target pajak terbesarnya. Kepala Bapenda BU, Markisman, S.Pi, M.Si, tak menyangkal adanya peningkatan itu. Dia menyampaikan, sesuai dengan penetapan pajak daerah tahun ini, daerah memproyeksi pajak yang berkomposisikan pajak hotal, pajak restoran dan sejenisnya, pajak hiburan, pajak hiburan pameran, pajak hiburan diskotik, karouke dan sejenisnya, pajak sirkus/akrobat, pajak biliar dan bowling, pajak pertandingan olahraga, pajak reklame papan merk dan sejenisnya, pajak reklame kain, pajak penerangan jalan umum, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, PBB-P2 serta Pajak BPHTB-Pemindahan Hak tersebut, tahun ini ditarget Rp 16,2 miliar. \"Kita terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak, untuk turut mendukung program pembangunandi daerah. Kami pun mengimbau agar obyek pajak pun tertib pajak,\" ungkapnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait