Diduga, Inputan KTP Invalid di Rumdin Bupati

Rabu 19-01-2022,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID – Terungkap informasi baru, ada dugaan ribuan lembar e-KTP invalid yang diambil oleh tersangka inisial Ru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Bukan discan dan diolah di Sekretariat Partai Nasdem ataupun di kediaman Ru. Melainkan, dibawa oleh tersangka Ru ke Rumah Dinas Bupati Mukomuko. Di Rumah Dinas itulah, Ru menggunakan ribuan lembar e-KTP invalid tersebut, untuk kepentingannya. Ia mengolah ribuan lembar e-KTP itu, dan menginput data-data di tiap lembar e-KTP invalid. Kemudian dikirim ke email Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, melalui id atau alamat khusus. Hal itu juga dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK. Informasi itu, kata Kasat, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka. Setelah itu, ribuan lembar e-KTP invalid tersebut, dikembalikannya ke Dinas Dukcapil Mukomuko. Infomasinya, aksi Ru tersebut, turut diketahui sopir Plt. Kadis Dukcapil, yang diketahui berinisial Na. Dan Na pula yang mengantar e-KTP invalid itu, ke rumah dinas, menggunakan mobil dinas Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko. Na pula yang mengangkat dan memindahkan dus-dus berisi lembaran e-KTP, kemudian memindahkannya ke dalam kamar ajudan bupati Mukomuko. Semuanya itu, informasinya, atas arahan dari tersangka Ru. Na pun tidak dapat menolak, karena ia diperintahkan langsung oleh atasannya, tersangka AN. Termasuk mengambil e-KTP invalid di ruangan Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk, Na juga diperintahkan AN. Lalu memerintahkan Na menggunakan mobil dinas Toyota Innova warrna putih, dengan nomor polisi BD 23 N, mengiring Ru yang ternyata oleh Ru dibawah ke rumah dinas bupati. “Jadi Ru ini berperan untuk meminjam e-KTP invalid ke Dinas Dukcapil. Terus Ru pula yang mengolah dan menginput data tersebut ke email DPW partai melalui alamat khusus,” katanya. Sedangkan AN, selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, pada 3 September 2021, berperan memerintahkan Na untk mengambil KTP di ruang Kabid. Kemudian menyerahkan lembar e-KTP itu ke Ru. Tidak hanya itu, AN pula yang memerintahkan Na, untuk mengantar e-KTP invalid tersebut ke tempat Ru yang ingin membawa e-KTP invalid. “Peran saudara Na, diperintahkan Kadis untuk mengambil barang, kemudian mengantarnya dengan mengikuti arah dari Ru. Yang itu dibawa ke rumah dinas bupati,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait