ARGA MAKMUR RU.ID - Perlawanan hukum; Banding, atas vonis bersalah, agaknya tengah dipersiapkan oleh Terdakwa dugaan korupsi Desa Kali Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU) TA 2020, Sadi Karmanto yang Jum\'at (14/1) lalu, diganjar \"tiga lapis\" hukuman; penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan serta pengembalian kerugian negara senilai Rp 439,5 juta atau lelang harta kekayaannya atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan itu. Tersangka tunggal yang berkoar lewat pengacaranya, soal adanya indikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam obyek penyidikan dugaan korupsi dana desa itu, kembali memperpanjang kontrak pendampingan dengan pengacara yang sebelumnya digandeng pada tingkat pengadilan tingkat pertama. \"Kami akan melakukan upaya hukum Banding,\" kata Kris Nugroho,SH, selaku pengacara Terdakwa, kemarin. Pengacara yang kembali ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Terdakwa kali kedua, dengan surat kuasa tertanggal 18 Januari 2022 itu menilai, dari fakta-fakta persidangan, pihaknya meduga kuat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam obyek penyidikan yang dimulai dari polisi itu. Turut menyebutkan nama, Kris menilai adanya pihak lain yang mendapatkan uang yang diduga kuat bersumber dari kas desa hingga belasan juta. Nama tersebut, lanjut Kris, turut dijadikan saksi yang notabene atau patut diduga bukan merupakan pegawai, karyawan atau warga Desa Kali. \"Rencananya pekan ini kami akan menyampaikan memori banding ke pengadilan,\" ungkapnya. Terpisah, Kepala Kejari BU, Elwin Agustian Khahar,SH,MH lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian,SH,MH, saat dikonfirmasi soal ini menyampaikan secara hukum acara, upaya hukum banding merupakan hak dari pihak-pihak terkait dalam sebuah vonis perkara pengadilan. Tentunya, lanjut dia, selaku penuntut, pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah prosedural sesuai hukum acara. \"Sejauh ini, sikap kami masih pikir-pikir. Namun ketika ada Banding dari terdakwa, otomatis kami pun akan menyampaikan kontra memori Banding,\" pungkasnya. (bep)
Sinyalnya, Kades Kali Banding
Rabu 19-01-2022,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :