Masih Ada Celah ASN Melancong ke LN

Rabu 19-01-2022,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Pengetatan pergerakan manusia ke luar negeri, gegara Covid-19 lewat kembali ditujukan untuk lingkungan birokrasi. ASN masih dapat melakukan perjalanan dinas dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 3/2022. Meski begitu, dinas luar negeri menyaratkan wajib mendapatkan ijin tertublis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atu Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya. Plt Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara (BU), Nopri Anto Silaban, SH, M.Si, saat dikonfirmasi, tak menyangkal soal pengetatan syarat bepergian untuk berlibur bagi ASN ke luar negeri itu. Dia menyebut, regulasi pemerintah itu lebih kepada upaya pengendalian potensi pandemi Covid-19. \"Diperketat syaratnya. Hanya untuk keperluan penting, mendesak dan khusus atau kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,\" ujarnya, kemarin. Sekadar menginformasikan. Dalam SE anyar itu, PPK diminta untuk menetapkan peraturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di instansi masing-masing. Selain itu, perangkat sanksi juga dipersiapkan bagi ASN yang melanggar tertib di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran ASN pada obyek persoalan ini bisa diganjar sanksi lewat aturan PP Nomor 94/2021 dan PP Nomor 49/2018. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait