MUKOMUKO RU.ID– Tim penyidik Sat Tipidter Polres Mukomuko, akhirnya menetapkan mantan atau eks Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Mukomuko inisial AN, sebagai tersangka, Senin (17/1).
Selain AN yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko. Penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya,
yaitu sopir Plt Kadis Dukcapil saat AN masih menjabat, berinisial Na dan mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, berinisial Ru yang saat itu mengaku sangat membutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari Partai Nasdem pusat. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyebarluasan data kependudukan KTP
invalid dari Dinas Dukcapil Mukomuko beberapa waktu lalu.
“Awalnya ketiga tersangka ini mengajukan pemintaan bisa didampingi peneasehat hukum (PH) saat perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tapi hari ini sekitar jam 02.00 WIB siang, ketiganya tetap kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK, ketika dikonfirmasi Senin (17/1).
Eks Plt Kadis Capil Ditetapkan Tersangka Kasus KTP
Senin 17-01-2022,16:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :