Setop Hak Keuangan Kades Koruptor

Senin 17-01-2022,10:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Proses pemecatan kades non aktif tahun ini, agaknya bakal dimulai dari Desa Kali Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU). Perkara korupsi yang menjerat SK, kades setempat, yang masih mendapatkan hak keuangannya lantaran masih berstatus non aktif atau status praduga tak bersalah itu, sudah dijatuhkan vonisnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwa itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp 50 juta serta wajib mengganti kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dan berhadapan dengan potensi harta kekayaannya bakal dilelang. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, saat dikonfirmasi memastikan daerah akan langsung memproses pemberhentian tetap Kades Kali Kecamatan Arma Jaya, setelah mendapatkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. \"Daerah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mendapatkan amar putusan inkrahnya. Itu sebagai dasar pengambilan keputusan; pemberhentian tetap. Setelah penonaktifan,\" ujar Budi, kemarin. Dia menerangkan, selain Kades Kali. Daerah juga sudah menonaktifkan sementara, Kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik yang turut terjerat kasus korupsi atas dana yang dikelolanya sendiri itu. Melihat prosesnya, kata Budi, langkah pemberhentian tetap kades di lingkungan Pemda BU itu, akan dimulai dari Desa Kali. Dengan catatan, kata dia, sudah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. \"Karena salah satu pertimbangan dalam setiap keputusan daerah adalah mengutamakan prinsip kehati-hatian. Sebagai masyarakat hukum, tentunya wajib menjunjung tinggi semangat praduga tak bersalah. Tapi ketika sudah tegas dan jelas, dasar hukumnya. Tentu daerah akan mengambil langkah-langkah terukur,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait