Vonis Kades Kali Nonaktif Bayar Setengah Miliar atau Penjara 4,5 Tahun

Senin 17-01-2022,09:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Kades Kali Kecamatan Arma Jaya non aktif, Sadi Karmanto, kini tengah dalam masa pikir-pikir. Terdakwa tunggal dalam perkara yang berpotensi dibukanya penyelidikan baru atas bermasalahnya pengelolaan dana desa di desa itu pada 2020 lalu dan merugikan negara hampir setengah miliar lebih, sudah dijatuhi vonisnya oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Hakim mengganjarnya dengan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ancaman penjara lebih lama, masih harus dihadapi Sadi. Pasalnya, majelis hakim turut mewajibkannya membayar kerugian negara yang timbul. Nominalnya ; Rp 439.594.200. Ada juga, denda senilai Rp 50 juta. Subsidair; 6 bulan penjara. Amar putusan yang dibacakan hakim pada Jum\'at (14/1) tersebut, memberikan tenggat waktu kepada Sadi untuk membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar,SH,MH lewat Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal perihal vonis yang sudah dijatuhkan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut. Sikap pihaknya selaku penuntut, terus Denny, masih mengkaji vonis yang dijatuhkan majelis hakim, untuk menentukan sikap. Karena masih ada 14 hari, masa pikir-pikir pascavonis. Terdakwa pun demikian. \"Terdakwa SK, divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Plus, wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 439,5 juta persisnya Rp 439.594.200 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara,\" ungkap Denny, kemarin. Melihat poin amar putusan yang dibeber pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU. Vonis yang dibacakan hakim, setelah agendanya ditunda pekan sebelumnya, relatif seirama dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan; komposan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu, meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan digit yang sama; 2 tahun 6 bulan. Denny juga menyampaikan, sesuai dengan amar putusan dengan catatan hingga habisnya masa pikir-pikir nanti, Terdakwa Sadi Karmanto, tidak menempuh upaya hukum Banding. Makanya, pihaknya akan langsung melakukan persiapanan teknis, sebagaimana dipapar dalam poin amar putusan pengadilan tipikor. \"Kami juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan harta kekayaan terpidana, jika dalam waktu 1 bulan sejak inkrah Terpidana tidak melaksanakan titah pengadilan. Harta kekayaannya akan dilelang untuk membayarkan KN yang timbul. Kalau tidak diketemukan harta kekayaannya. Maka, masa penjara Terpidana akan lebih lama lagi; bertambah 1 tahun 3 bulan,\" tukasnya membeber poin amar putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang digelar sejak Pukul 13.00 WIB hingga 14.45 WIB itu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait