Eks Kades Karya Pelita Diancam Hukuman Maksimal

Rabu 12-01-2022,14:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Vonis kasus dugaan korupsi dana Desa Karya Pelita dengan tersangka, Sunardi atau Ujang Sunardi berpotensi bakal dituntut dengan ancaman hukuman maksimal. Pasalnya, tersangka tunggal itu, nyata-nyata mengabaikan proses hukum yang semestinya diikutinya dengan kooperatif. Sunardi juga diketahui kabur dari proses penyidikan yang kemudian menjeratnya sebagai tersangka pada Juni 2019 itu, selama 2 tahun lebih. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengendus keberadaannya dan langsung mencokoknya di kawasan Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kota Bekasi, Jabar. Usai ditangkap, Sunardi yang langsung digelandang ke Provinsi Bengkulu, kini tengah dalam proses persiapan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka. Dia dititip Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Lapas Klas II B Arga Makmur. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH, MH, tak menyangkal potensi ancaman hukuman maksimal atau setidak-tidaknya lebih berat dari sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sikap tak kooperatif, kata Elwin, tentunya akan menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap aktor kerugian negara yang timbul senilai Rp 400 juta lebih itu. \"Tindakan kabur yang dilakukan oleh SU, menandakan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait