AIR NAPAL RU.ID - Pembangunan 6 titik sumur bor di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, belum juga selesai. Padahal, batas pengerjaan sudah jatuh tempo pada 31 Desember 2021 lalu dan saat ini, sudah memasuki tahun 2022. Dampak belum selesainya pembanguan senilai Rp 212 juta yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 itu, masyarakat penerima manfaat mulai geram. Azhar, salah seorang warga Desa Lubuk Tanjung menyampaikan, pembangunan sudah dilakukan prapelaksanaan kegiatan dan titik nol, Kamis (30/9/2021) lalu. Artinya, pembangunan sudah memakan waktu hampir 3 bulan lebih tapi belum ada kejelasan bisa terselesaikan. \"Belum jugo selesai, la lewat tahun. Ado apo sebenarnyo? Setahu aku, duit Dana Desa tu untuk mensejahterakan masyarakat tapi kalo cak iko, idak teraso kek kami, sumur bor ko ajo belum selesai,\" sesalnya dengan bahasa dan logat khas daerah ini. Padahal menurut Azhar, jika melihat pembanguan sumur di desa lain, semuanya sudah terselesaaikan dan sudah dinikmati oleh masyarakat. \"Duitnyo kan la lamo dicairkan tapi ngapo sumur bor ko idak selesai. Perasaan aku idak ado kendala lagi, masalah hibah tanah la sudah, jadi apo nian masalahnyo, kemano duit pembanguan tu,\" tanya Azhar Sayangnya, saat ingin diklarifikasi ke kantor desa terkait hal ini, Kades Lubuk Tanjung, Rudi Agustri, sedang tidak berada di tempat. Kecamatan Berikan Rekomendasi Pencairan SEMENTARA ITU, Kecamatan Air Napal, tidak bisa berkomentar banyak terkait pembanguan sumur bor Desa Lubuk Tanjung yang tak Kunjung selesai. Bahkan Camat Air Napal, Supandi, SH tidak menampik, hingga berakhirnya tahun anggaran 2021, pekerjaan belum juga terselesaikan dan kecamatanpun memberikan alasan bahwa Kepala Desa Lubuk Tanjung sudah menandatangi perjanjian di atas materia untuk memastikan, pembanguan tersebut akan diselesaikan. \"Sudah ada perjanjian bahwa kepala desa bersedia untuk menyelesaikannya. Itulah yang kita pegang, kalo masih boleh atau tidak pekerjaan itu dilanjutkan meskipun sudah lewat tahun, mereka menanyakan ke DPMD Kabupaten, mungkin ada perpanjangan waktu pekerjaan,\" kilah Supandi. Supandi mengakui, karena pekerjaan belum selesai pada Tahap II, proses pengusulan dan pencairan Dana Desa Tahap III Desa Lubuk Tanjung menjadi terhambat sebab tidak ada satupun pendamping desa yang bersedia membubuhkan tandatangan di pengusulan pencairan. Oleh karena itu, berpegang pada perjanjian di atas materai, kecamatan bersedia memberikan rekomendasi pencairan meskipun pekerjaan tahap II belum terselesaikan. \"Kami memberikan rekomendasi berdasarkan surat perjanjian di atas materai,\" demikian Supandi. (bin)
Berganti Tahun, Sumur Bor Masih ‘Tersangai’
Selasa 11-01-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :