ARGA MAKMUR RU.ID - Kalau tidak ditunda lagi, pekan ini sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Kali non aktif, SD, bakal menghadapi sidang vonis. Mestinya, vonis itu dibacakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun ditunda, lantaran kendala teknis; salah satu hakim berhalangan hadir. Agenda sidang itu pun lanjutan sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) membacakan tuntutannya, dilanjut lagi dengan pledoi lisan terdakwa. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan yang kemudian diminta terdakwa agar diperingan hakim, lantaran dirinya sebagai kepala keluarga. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tidak membantah soal ini. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kata dia, telah mengagendakan sidang lanjutan. Dengan agenda pembacaan vonis yang tertunda pekan lalu itu. \"Pekan ini jadwalnya,\" ujar Denny soal sidang agenda vonis salah satu kades non aktif di wilayah Kecamatan Arma Jaya itu. Dalam perkara ini, Terdakwa tunggal di kasus rasuah penyelenggaraan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 itu, lepas dari dakwaan primair. Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, menjeratnya dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Testimoni terdakwa lewat kuasa hukumnya pun, mengungkap adanya pihak lain yang harusnya terseret dalam pusaran praktik korupsi dengan modus mengakali pertanggungjawaban kegiatan anggaran sampai dengan kegiatan fiktif itu. \"Fakta-fakta persidangan yang dikuatkan lagi dengan amar putusan, akan menjadi penentu adanya celah untuk mendalami kasus ini. Tapi diperkuat dengan adanya novum atau bukti baru sampai atau niat jahat pihak lain (mens rea,red),\" tegasnya. (bep)
Jelang Vonis Kades Kali, Akan Ada Tersangka Baru?
Selasa 11-01-2022,13:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :