Pergantian Kades, Perangkat Desa Diganti?

Selasa 11-01-2022,12:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PINANG RAYA RU.ID - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, meminta seluruh Perangkat Desa (Parades) tidak merisaukan masa transisi jabatan Kepala Desa (Kades) karena masa jabatannya akan berakhir dan dihadapkan pada pelaksanaan Pilkades. Dipastikan Camat, masa transisi jabatan Kades n dalam pelaksanaan Pilkades, tidak serta merta berdampak pada nasib Parades. Ditegaskan Camat, pergantian Parades yang dilakukan oleh Kades harus berpedoman atau sesuai undang-undang sehingga siapapun Kades yang terpilih, tidak bisa melakukan pemberhentian Parades sesuai kemauannya. \"Ada kekhawatiran, Parades beranggapan ketika Kades baru, bisa diberhentikan atau dipecat. Padahal tidak seperti itu, Kades memiliki hak preogratif untuk memberhentikan dan mengangkat Parades tapi Parades dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tindakan yang ditempuh oleh Kades harus sesuai aturan yang berlaku,\" tegas Camat. Camat berharap sementara, Parades tetap fokus terhadap tugas dan amanah yang diembannya dan tidak merisaukan masa transisi jabatan Kades. Dipastikan Camat, setiap proses pemberhentian atau pengangkatan Parades akan tetap dalam pengawasan pemerintah di kecamatan. \"Jangankan memecat atau mengangkat Parades, untuk melakukan penyegaran atau rotasi jabatan Parades, Kades harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Kami berharap, Parades tidak usah risau dengan persoalan ini. Tetap fokus menjalankan tupoksinya,\" imbau Camat.(sig)


Tags :
Kategori :

Terkait