FOTO. Tersangka curat diamankan polisi usai menggasak handphone dan gas melon.
ARGA MAKMUR RU.ID - Agaknya dipicu sempat langka dan melonjaknya harga elpiji subsidi di masyarakat, Na (33) warga di wilayah Kecamatan Air Besi, terbukti menggasak gas melon di rumah Herman Eryudi; warga Desa Datar Ruyung, Kota Arga Makmur pada 6 Januari, dini hari. Bukan itu saja, pelaku pun menggasak handphone yang ada di dalam rumah ini. Dia masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan,SIK, mengatakan niat jahat pelaku sudah ada sejak awal. Meski, lanjut dia, sebelum melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku lebih dulu membesuk salah satu kerabatnya di rumah sakit. \"Aksi dilakukan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit. Pelaku melihat rumah korban yang gelap, sehingga dimanfaatkan dengan cara mencongkel jendela rumah korban,\" ungkapnya. Polisi pun melakukan pelacakan nomor IMEI, hasilnya, tersangka berhasil diamankan polisi di rumahnya sendiri pada 8 Januari lalu. Dia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP. \"Ancamannya 9 tahun penjara,\" demikian Jerry. (bep)